TINDAK LANJUT SK DIRJEN BIMAS ISLAM, KEMENAG BANGKA TENGAH LAKUKAN PENDATAAN ARSIP VITAL DI KUA KEC. SIMPANG KATIS

Pendataan dan penyelamatan arsip vital di KUA Simpangkatis

Koba- Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 437 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penyelamatan Aset Vital pada Kantor Urusan Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah melalui tim khusus melakukan pendataan arsip vital di KUA Kecamatan Simpang Katis, Senin, (01/09/25).

Kegiatan ini tidak lain bertujuan untuk memastikan pengeloaan dan penyelamatan aset vital yang ada di KUA. Tim Kemenag Bangka Tengah yang terdiri dari Iis Fransiska, S.Sy., dan Lusma, S.Si., menfokuskan pendataan pada dua jenis arsip, yaitu berkas Akad Nikah dan Akta Ikrar Wakaf. 

Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala KUA Kecamatan Simpang Katis, Romanza. Ia menyambut baik kedatangan tim dan mendkung penuh kegiatan ini sekaligus berharap pendataan ini dapat membantu menertibkan administrasi dan memastikan keamanan dokumen-dokumen penting. 

Kegiatan dilanjutkan dengan serah terima berkas yang telah di data oleh tim kemenag Bangka Tengah kepada pihak KUA Kecamatan Simpang Katis. Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bukti dokumentasi. (iis/umm)

LINK TERKAIT