RESMI! KEMENAG BANGKA TENGAH TETAPKAN BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH 1447 H/ 2026 M

Rakor penetapan keputusan syariah (Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah)

Rakor penetapan keputusan syariah (Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah)

Bangka Tengah- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah resmi menetapkan standar besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah tahun 1447 H / 2026 M. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Aula Pertemuan Kantor Kemenag Bangka Tengah, Kamis (26/2/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Bangka Tengah, Jamaludin, menjadi forum musyawarah resmi untuk memberikan kepastian bagi umat Muslim di wilayah tersebut dalam menunaikan kewajiban selama bulan suci Ramadan.

Berdasarkan hasil musyawarah yang mempertimbangkan harga kebutuhan pokok di pasar saat ini, disepakati besaran Zakat Fitrah tahun 1447 H ditetapkan sebesar 2,7 Kg Beras per jiwa atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp. 43.200 per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp. 30.000 per hari untuk setiap kewajiban puasa yang ditinggalkan sesuai ketentuan syariat.

Kegiatan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan organisasi keagamaan. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Bagian Kesra Setda Bangka Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BAZNAS, MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Bangka Tengah. Kehadiran berbagai unsur ini bertujuan agar kebijakan keagamaan di daerah memiliki keseragaman dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pasca penetapan ini, Jamaludin menginstruksikan seluruh jajaran di bawahnya untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui masjid-masjid dan media informasi lainnya.

"Hasil rapat ini akan menjadi acuan bersama, segera informasikan ke masyarakat agar mereka dapat mulai merancang kepengurusan zakat dengan tertib," ujar Jamaludin.

"Hal ini penting guna memastikan pengelolaan yang transparan dan manfaat yang maksimal bagi para mustahik," tutupnya.

Melalui penetapan ini, Kemenag Bangka Tengah berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah secara tepat waktu, sehingga pendistribusiannya kepada warga yang membutuhkan dapat dilakukan lebih awal dan merata.

Kontributor : Umami

Sumber : babel.kemenag.go.id

LINK TERKAIT