
Rakor percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama ATR/BPN Kabupaten Bangka Tengah
Rakor percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama ART/BPN Kabupaten Bangka Tengah
Bangka Tengah- Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Bangka Tengah terus menunjukkan hasil positif. Hingga saat ini, lebih dari 900 bidang tanah wakaf telah berhasil disertifikasi. Untuk mempercepat penyelesaian bidang tanah wakaf yang masih berproses, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah bersama ATR/BPN Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di ruang pertemuan Kantor Kemenag Bangka Tengah, Senin (29/6/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Jamaludin, jajaran ATR/BPN Kabupaten Bangka Tengah, Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Eri Priawan, serta seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Bangka Tengah. Pertemuan difokuskan pada evaluasi progres sertifikasi sekaligus sinkronisasi data wakaf antara Kementerian Agama dan ATR/BPN sebagai langkah strategis mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf yang belum memiliki legalitas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Jamaludin, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.
Menurutnya, tanah wakaf yang telah bersertifikat tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberikan jaminan bahwa aset tersebut akan tetap dimanfaatkan sesuai amanah wakif untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan masyarakat.
"Sertifikasi tanah wakaf merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga aset umat agar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Karena itu, sinergi antara Kementerian Agama, ATR/BPN, pemerintah desa, nazir, dan seluruh pihak terkait harus terus diperkuat agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat," ujar Jamaludin.
Ia berharap percepatan sertifikasi yang terus dilakukan mampu mendorong seluruh tanah wakaf di Bangka Tengah memiliki legalitas yang jelas, sehingga potensi sengketa maupun permasalahan kepemilikan dapat dicegah sejak dini.
Hal senada ditegaskan Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bangka Tengah, Eri Priawan. Menurutnya, keberhasilan percepatan sertifikasi sangat bergantung pada kesesuaian data lapangan dengan dokumen administrasi.
Karena itu, dalam rakor tersebut kembali ditegaskan penerapan prinsip Ukur Dulu, Baru Terbit Akta Ikrar Wakaf (AIW). Pengukuran dilakukan lebih dahulu untuk memastikan letak, luas, dan batas tanah sesuai dengan kondisi riil sebelum AIW diterbitkan.
"Prinsip utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah clear and clean. Artinya, kondisi fisik tanah harus jelas, batas-batasnya dapat dipastikan, dan secara administrasi tidak terdapat sengketa. Ketika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, proses sertifikasi akan lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf," jelas Eri Priawan.
Melalui penguatan koordinasi dan sinkronisasi data antara Kementerian Agama, ATR/BPN, serta jajaran KUA, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Bangka Tengah diharapkan terus meningkat. Semakin banyak aset wakaf yang tersertifikasi, semakin kuat pula perlindungan terhadap harta benda wakaf, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Kontributor: Umami