PERKUAT LEGALITAS ASET KEAGAMAAN, KEMENAG BATENG DAN ATR/BPN TEGASKAN KEBERLANJUTAN PROGRAM SERTIFIKASI TANAH WAKAF

Kemenag bateng bersama ATR/BPN lanjutkan program kerja sama terintegrasi terkait percepatan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah

Kemenag bateng bersama ATR/BPN lanjutkan program kerja sama terintegrasi terkait percepatan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah

Bangka Tengah- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah (ATR/BPN) terus mempererat sinergi dalam menjaga aset umat. Langkah ini kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi MoU Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang berlangsung di Kantor Pertanahan Bangka Tengah, Senin (22/12/2025).

Kegiatan ini merupakan kerja sama lanjutan dari program strategis yang telah diinisiasi sebelumnya. Sinergi ini dirancang untuk menjadi program yang terus berkelanjutan, memastikan tidak ada satu pun aset keagamaan di Bangka Tengah yang tertinggal dalam proses legalitasnya. 

Kehadiran Tim Kemenag disambut hangat oleh Kepala Kantor Pertanahan Bangka Tengah, Gunanto, S.ST., QRMO., C.Med.S.Ptn. beserta jajaran. Gunanto menyampaikan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk komitmen jangka panjang dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Bangka Tengah, H. Jamaludin, S.Ag., M.H., hadir bersama Kasubbag Tata Usaha, Mustaryadi, S.Ag., M.Pd.I., serta jajaran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Bangka Tengah. Jamaludin menekankan bahwa keberhasilan program sebelumnya menjadi fondasi kuat untuk mengakselerasi target tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

Dalam arahannya Jamaludin menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi ini adalah bentuk pertanggungjawaban dunia dan akhirat terhadap amanah para wakif (pemberi wakaf).

"Program ini merupakan kelanjutan dari langkah-langkah strategis yang telah kita bangun sebelumnya. Kami ingin memastikan bahwa kerja sama ini tidak berhenti di sini, tetapi akan terus berkelanjutan hingga seluruh aset keagamaan di Bangka Tengah memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Jamaludin.

Ia juga menambahkan bahwa Sinergi ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi aset umat.

"Dengan koordinasi yang terus terjalin antara KUA dan Kantor Pertanahan, kami optimis permasalahan legalitas tanah wakaf dapat dituntaskan secara sistematis dan berkesinambungan," tambahnya.

Dalam sesi sosialisasi, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk pola kerja yang lebih terintegrasi. Dengan menjadikan program ini sebagai agenda rutin berkelanjutan, diharapkan kendala lapangan dapat dideteksi lebih dini dan penyelesaiannya pun menjadi lebih cepat.

Penandatanganan Kesepahaman Bersama yang dilakukan sebelumnya telah menjadi gerbang pembuka, dan sosialisasi ini adalah mesin penggerak untuk memastikan seluruh jajaran, hingga tingkat kecamatan, memiliki satu visi yang sama: mewujudkan Bangka Tengah yang tertib administrasi pertanahan, khususnya untuk rumah ibadah dan tanah wakaf. (umm)

LINK TERKAIT