
Jajaran pengelola Keuangan Kemenag Bangka Tengah lakukan koordinasi masif dan verifikasi dokumen persyaratan pencairan anggaran
Jajaran pengelola Keuangan Kemenag Bangka Tengah lakukan koordinasi masif dan verifikasi dokumen persyaratan pencairan anggaran
Bangka Tengah- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah melakukan langkah proaktif dalam menjaga integritas lembaga. Melalui koordinasi ketat di level internal, Kemenag Bangka Tengah memperketat verifikasi dokumen persyaratan pencairan anggaran guna memastikan standar pelayanan prima dan transparansi birokrasi tetap terjaga.
Bertempat di Ruang Tata Usaha, jajaran pengelola keuangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah menggelar koordinasi intensif terkait kelengkapan berkas persyaratan pencairan anggaran, Rabu (14/1/2026).
Koordinasi ini menjadi langkah krusial sebelum penyerahan berkas awal ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna memastikan proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berjalan tanpa hambatan.
Dalam pertemuan tersebut, Pranata Keuangan APBN, Jariah, S.E., bersama Suryani, A.Ma., melakukan bedah berkas bersama Bendahara Seksi Bimas Islam, Eka Purnamasari. Meski dilakukan secara tatap muka, aspek pengawasan tetap dilakukan secara hibrida dengan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus APK APBN, Muhammad Abduh, S.H., melalui sambungan daring.
Fokus utama dalam koordinasi ini adalah meneliti serta memverifikasi secara mendalam setiap dokumen pendukung Surat Perintah Membayar (SPM). Hal-hal detail seperti kebenaran jumlah nominal, ketepatan penggunaan akun belanja, hingga keabsahan lampiran menjadi poin yang tidak luput dari pemeriksaan.
"Koordinasi internal mengenai kelengkapan berkas adalah bagian integral dari kepatuhan terhadap regulasi keuangan pemerintah. KPPN menekankan kelengkapan dokumen sebagai syarat mutlak penerbitan SP2D, sehingga kita harus memastikan semuanya clear and clean di tingkat internal terlebih dahulu," tutur tim pengelola keuangan dalam forum tersebut.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penolakan berkas oleh sistem KPPN atau terjadinya retur SP2D, yang dapat menghambat realisasi program kerja di masing-masing seksi.
"Satu angka saja salah, atau satu akun belanja meleset, dampaknya bisa luas. Bisa terjadi retur atau penolakan oleh negara. Kami tidak ingin hal itu terjadi karena akan menghambat pelayanan kepada masyarakat," ungkap salah satu tim keuangan di sela-sela verifikasi.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Bangka Tengah menunjukkan kesiapan dalam mendukung ekosistem birokrasi yang bersih dan efisien sebagai bagian integral dari semangat Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Agama kabupaten Bangka Tengah. Kepatuhan terhadap regulasi keuangan pemerintah menjadi indikator utama dalam membangun citra instansi yang berintegritas.
Kemenag Bangka Tengah berupaya memastikan bahwa setiap proses keuangan dilakukan secara transparan tanpa ada ruang untuk penyimpangan, sekaligus mempercepat distribusi manfaat anggaran bagi masyarakat di Bangka Tengah. (umm)