
Foto bersama setelah pelaksanaan ikrar wakaf di kantor desa kulur kecamatan Lubuk Besar
Foto bersama setelah pelaksanaan ikrar wakaf di kantor desa kulur kecamatan Lubuk Besar
Lubuk Besar- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Besar terus berkomitmen dalam memperkuat legalitas aset keagamaan di wilayahnya. Kali ini, KUA Lubuk Besar menggelar prosesi Ikrar Wakaf yang berlangsung khidmat di Kantor Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Selasa (20/1/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala KUA Lubuk Besar, Rahmad Fadila, S.Fil.I. beserta staff KUA, jajaran perangkat Desa Kulur, Kapolsek Lubuk Besar, serta pihak Wakif (pemberi wakaf) dan Nazir (pengelola wakaf).
Dalam prosesi tersebut, Wakif secara resmi menyerahkan peruntukan tanahnya kepada Nazir yang disaksikan langsung oleh Kepala KUA. Rahmad menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya krusial dalam memberikan perlindungan hukum atas aset umat.
"Ikrar wakaf ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang tetap terhadap tanah wakaf. Dengan tercatat secara resmi, aset ini terlindungi secara yuridis sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kemaslahatan masyarakat luas tanpa perlu khawatir akan sengketa di masa depan," ujar Rahmad dalam sambutannya.
Kegiatan ini juga mendapat apresiasi positif dari pihak kepolisian. Kapolsek Lubuk Besar yang turut hadir menyatakan dukungannya terhadap inisiatif keagamaan yang tertib administrasi.
Ia menegaskan bahwa Polsek Lubuk Besar siap bersinergi dalam mengawal kegiatan sosial-keagamaan yang membawa dampak positif bagi ketertiban lingkungan.
"Kami mengapresiasi langkah KUA dan masyarakat. Kami siap ikut andil memberikan kontribusi dalam mendukung kegiatan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat serta menjaga kondusivitas di wilayah Lubuk Besar," tegas Kapolsek.
Pelaksanaan ikrar wakaf di tingkat desa ini menjadi bukti nyata komitmen KUA Lubuk Besar dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang jemput bola, transparan, dan akuntabel. Melalui sertifikasi wakaf yang jelas, diharapkan pengelolaan tanah wakaf dapat lebih profesional di tangan Nazir.
Kegiatan yang berlangsung dengan penuh kekeluargaan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara dan dokumentasi foto bersama antara seluruh pihak yang hadir. Dengan resminya ikrar ini, satu lagi aset umat di Desa Kulur kini telah memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara. (umm)