1.
Surat permohonan pembatalan bermaterai
Rp.10.000 dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang meninggal dunia yang
ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2.
Surat permohonan pembatalan dari Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Direktorat Pelayanan
Haji dalam negeri c.q. Kepada Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan haji
Reguler dan ditembuskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi;
3.
Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan
oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat;
4.
Surat keterangan warisbermaterai
Rp.10.000 yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa dan diketahui oleh camat;
5.
Surat keterangan kuasa waris yang
ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji bermaterai
Rp.10.000;
6.
Fotokopi KTP ahli waris/kuasa waris
jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran haji dan memperlihatkan
aslinya;
7.
Fotokopi KTP jemaah yang bersangkutan;
8.
Fotokopi Kartu Keluarga;
9.
Fotokopi Akta Kelahiran ahli waris/kuasa
waris yang mengjukan pembatalan pendaftaran haji;
10.
Surat pernyataan tanggungjawab mutlak
dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermaterai Rp.10.000;
11.
Bukti asli setoran awal BIPIH yang
dikeluarkan BPS BIPIH;
12.
Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH);
13.
Asli aplikasi transfer setoran awal
BIPIH;
14.
Ahli waris/kuasa waris wajib mencantumkan
nomor telepon yang bisa dihubungi;
15.
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif
atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; dan
16.
Fotokopi buku tabungan ahli waris/kuasa
waris yang masih aktif pada BPS BIPIH yang sama dengan rekening jemaah wafat
serta memperlihatkan aslinya.