Pembatalan Setoran Awal BIPIH Karena Meninggal Dunia


Berikut Persyaratan Pembatalan Setoran Awal BIPIH Karena Meninggal Dunia

1.    Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp.10.000 dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2.    Surat permohonan pembatalan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Direktorat Pelayanan Haji dalam negeri c.q. Kepada Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan haji Reguler dan ditembuskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi;

3.    Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat;

4.    Surat keterangan warisbermaterai Rp.10.000 yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa dan diketahui oleh camat;

5.    Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji bermaterai Rp.10.000;

6.    Fotokopi KTP ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran haji dan memperlihatkan aslinya;

7.    Fotokopi KTP jemaah yang bersangkutan;

8.    Fotokopi Kartu Keluarga;

9.    Fotokopi Akta Kelahiran ahli waris/kuasa waris yang mengjukan pembatalan pendaftaran haji;

10. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermaterai Rp.10.000;

11. Bukti asli setoran awal BIPIH yang dikeluarkan BPS BIPIH;

12. Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH);

13. Asli aplikasi transfer setoran awal BIPIH;

14. Ahli waris/kuasa waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi;

15. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; dan

16. Fotokopi buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BIPIH yang sama dengan rekening jemaah wafat serta memperlihatkan aslinya.


LINK TERKAIT