
1.
Surat Permohonan pembatalan bermaterai
Rp.10.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2.
Bukti asli setoran awal BIPIH yang
dikeluarkan oleh BPS BIPIH;
3.
Asli surat pendafatran pergi haji (SPPH);
4.
Asli surat transfer setoran awal BIPIH;
5.
Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;
6.
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif
atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya.