Pembatalan Setoran Awal BIPIH

Berikut Syarat Pembatalan Setoran Awal BIPIH

1.    Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp.10.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2.    Bukti asli setoran awal BIPIH yang dikeluarkan oleh BPS BIPIH;

3.    Asli surat pendafatran pergi haji (SPPH);

4.    Asli surat transfer setoran awal BIPIH;

5.    Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;

6.    Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya.


LINK TERKAIT