
1.
Surat
Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi;
2.
Surat
rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
3.
Salinan
Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (untuk jemaah
meninggal dunia) atau surat keterangan dari rumah sakit pemerintah (untuk
jemaah sakit permanen);
4.
Asli
bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih;
5.
Asli
surat pendaftaran pergi haji (SPPH);
6.
Asli
surat kuasa penunjuk pelimpahan nomor porsi bermaterai yang ditandatangani oleh
suami, istri,ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh
RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa sebagaimana format terlampir;
7.
Asli
surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji
penerima pelimpahan nomor porsi bermaterai sebagaimana format terlampir;
8.
Fotokopi
KTP jemaah meninggal dunia/sakit permanen;
9.
Fotokopi
Kartu Keluarga jemaah meninggal dunia/sakit permanen;
10. Fotokopi KTP penerima
pelimpahan nomor porsi;
11. Fotokopi Kartu Keluarga
penerima pelimpahan nomor porsi;
12. Fotokopi Akta Nikah
penerima pelimpaahn nomor porsi;
13. Fotokopi Akta Kelahiran
penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukan aslinya;
14. Fotokopi rekening
tabungan haji jemaah meninggal dunia/sakit permanen;
15. Fotokopi rekening
tabungan penerima pelimpahan nomor porsi (BANK yang sama).
Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit
Permanen Kini Bisa digantikan Keluarga Lain
Pelimpahan Nomor Porsi diberlakukan Bagi Jemaah haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Ketentuan Pelimpahan Nomor Porsi : “Pelimpahan Nomor Porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa dan telah mendapatkan persetujuan semua ahli waris”.