Pelimpahan Porsi Haji Reguler

Berikut Syarat Pelimpahan Nomor Porsi

1.    Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi;

2.    Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

3.    Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (untuk jemaah meninggal dunia) atau surat keterangan dari rumah sakit pemerintah (untuk jemaah sakit permanen);

4.    Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih;

5.    Asli surat pendaftaran pergi haji (SPPH);

6.    Asli surat kuasa penunjuk pelimpahan nomor porsi bermaterai yang ditandatangani oleh suami, istri,ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa sebagaimana format terlampir;

7.    Asli surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi bermaterai sebagaimana format terlampir;

8.    Fotokopi KTP jemaah meninggal dunia/sakit permanen;

9.    Fotokopi Kartu Keluarga jemaah meninggal dunia/sakit permanen;

10. Fotokopi KTP penerima pelimpahan nomor porsi;

11. Fotokopi Kartu Keluarga penerima pelimpahan nomor porsi;

12. Fotokopi Akta Nikah penerima pelimpaahn nomor porsi;

13. Fotokopi Akta Kelahiran penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukan aslinya;

14. Fotokopi rekening tabungan haji jemaah meninggal dunia/sakit permanen;

15. Fotokopi rekening tabungan penerima pelimpahan nomor porsi (BANK yang sama).

 

Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen Kini Bisa digantikan Keluarga Lain

  • Sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  • Kepdirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
  • SE Kemenkes No.02.01/MENKES/33/2020 Tentang kategori Sakit Permanen Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.

Pelimpahan Nomor Porsi diberlakukan Bagi Jemaah haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen

Ketentuan Pelimpahan Nomor Porsi : “Pelimpahan Nomor Porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa dan telah mendapatkan persetujuan semua ahli waris”.


LINK TERKAIT