Layanan Permohonan Pembaca Doa

A. Persyaratan Pelayanan

1. Surat Permohonan dari instansi terkait

2. Pemohon datang langsung di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah


B. Prosedur Pelayanan

Alur pelayanan rekomendasi/perijinan

1. Pemohon mengajukan permohonan penceramah di Front Office (FO)

2. Petugas FO menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan

3. Petugas FO memberikan tanda terima berkas permohonan kepada pemohon

4. Petugas FO menyerahkan berkas permohonan kepada petugas Back Office (BO)

5. Petugas BO menyerahkan berkas permohonan ke Bidang Bimas Islam

7. Tim mencari petugas pembaca doa yang diinginkan pemohon

8. Petugas BO menghubungi pemohon untuk menyampaikan data pembaca doa

 

C. Jangka waktu

Jangka waktu layanan 1 hari jika syarat terpenuhi



LINK TERKAIT