A. Proses Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan
Pemohon menyampaikan berkas ke
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah dengan membawa Surat
Permohonan Pengukuran Arah Kiblat.
2. Sistem, Mekanisme, dan
Prosedur
a.
Pemohon
mengajukan surat permohonan pengukuran arah kiblat melalui Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP).
b.
PTSP memverifikasi
berkas dan meneruskan permohonan kepada pejabat yang berwenang.
c.
Pejabat
berwenang menugaskan Tim Hisab Rukyat untuk melaksanakan pengukuran arah kiblat
di lokasi masjid/musholla
d.
Tim Hisab
Rukyat melakukan pengukuran arah kiblat sesuai surat tugas.
e.
Hasil
pengukuran dituangkan dalam Sertifikat Penentuan Arah Kiblat.
f.
Pemohon
menerima sertifikat tersebut dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka
Tengah.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Sertifikat Penentuan Arah Kiblat
diterbitkan dalam waktu 1–3 hari kerja setelah proses pengukuran dilakukan.