A. PERSYARATAN MUTASI SISWA
1.
Mutasi/Perpindahan Peserta Didik antar Madrasah/Sekolah dalam Wilayah
Kabupaten/Kota, Persyaratan Yang Diperlukan :
a.
Surat
Permohonan Orang Tua untuk Mutasi anaknya.
b.
Surat
Keterangan Kesediaan Menerima Siswa Pindahan, Kepala Madrasah/Sekolah Tujuan
Pindah (dilampirkan pada surat permohonan orang tua)
c.
Surat
Keterangan Pindah dari Kepala Madrasah/Sekolah mengetahui Pengawas
Madrasah/Sekolah.
d.
Surat
Permohonan Rekomendasi Kepala Madrasah/Sekolah ke Kementerian Agama/Dinas
Pendidikan setempat
e.
Surat
Rekomendasi dari Kementerian Agama/Dinas Pendidikan setempat
f.
Foto copy
Buku Raport (Wajib dilampirkan)
g.
Foto copy
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan juga melampirkan Nomor Induk Siswa
Madrasah (NISM) bagi siswa Madrasah
h.
Foto copy
Akta Kelahiran
i. Pengantar EMIS
2. Mutasi/Perpindahan Peserta Didik
antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan ke-luar Provinsi, Persyaratan Yang
Diperlukan :
a.
Surat
Permohonan Orang Tua untuk Mutasi anaknya
b.
Surat
Keterangan Kesediaan Menerima Siswa Pindahan, Kepala Madrasah/Sekolah Tujuan
Pindah (dilampirkan pada surat permohonan orang tua)
c.
Surat
Keterangan Pindah dari Kepala Madrasah/Sekolah mengetahui Pengawas Madrasah/Sekolah.
d.
Surat
Permohonan Rekomendasi Kepala Madrasah/Sekolah ke Kementerian Agama/Dinas
Pendidikan setempat
e.
Surat
Rekomendasi dari Kementerian Agama/Dinas Pendidikan setempat
f.
Surat
Permohonan Rekomendasi Madrasah/Sekolah ke Kantor Wilayah Kementerian
Agama/Dinas Pendidikan Provinsi setempat
g.
Surat
Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama/Dinas Pendidikan Provinsi
setempat
h.
Foto copy
Buku Raport (Wajib dilampirkan)
i.
Foto copy
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan juga melampirkan Nomor Induk Siswa
Madrasah (NISM) bagi siswa Madrasah
j.
Foto copy
Akta Kelahiran
k. Pengantar EMIS
3. Mutasi/Perpindahan Peserta Didik
dari Luar Negeri, Persyaratan Yang Diperlukan :
a.
Surat
Permohonan Orang Tua untuk Mutasi anaknya
b.
Surat
Keterangan Kesediaan Menerima Siswa Pindahan, Kepala Madrasah/Sekolah Tujuan
Pindah (dilampirkan pada surat permohonan orang tua)
c.
Surat
Keterangan Pindah dari Kepala Madrasah/Sekolah mengetahui Pengawas
Madrasah/Sekolah.
d.
Surat
Rekomendasi dari Kementerian Agama/Dinas Pendidikan setempat
e.
Surat
Permohonan Rekomendasi Madrasah/Sekolah ke Kantor Wilayah Kementerian
Agama/Dinas Pendidikan Provinsi setempat
f.
Surat
Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama/Dinas Pendidikan Provinsi
setempat
g.
Mendapatkan
Surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara
mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam
mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.
Foto copy
Buku Raport (Wajib dilampirkan)
i.
Foto copy
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan juga melampirkan Nomor Induk Siswa
Madrasah (NISM) bagi siswa Madrasah
j.
Foto copy
Akta Kelahiran
k. Pengantar EMIS
4. Mutasi/Perpindahan Peserta Didik
dari Satuan Pendidikan Nonformal dan/atau Informal, Persyaratan Yang Diperlukan
:
a.
Surat
Permohonan Orang Tua untuk Mutasi anaknya (Form 1)
b.
Surat
Keterangan Kesediaan Menerima Siswa Pindahan, Kepala Madrasah/Sekolah Tujuan
Pindah (dilampirkan pada surat permohonan orang tua)
c.
Surat
Keterangan Pindah dari Kepala Madrasah/Sekolah mengetahui Pengawas
Madrasah/Sekolah.
d.
Surat
Permohonan Rekomendasi Madrasah/Sekolah ke Kementerian Agama/Dinas Pendidikan
setempat
e.
Surat
Rekomendasi dari Kementerian Agama/Dinas Pendidikan setempat
f.
Surat
Permohonan Rekomendasi Madrasah/Sekolah ke Kantor Wilayah Kementerian
Agama/Dinas Pendidikan Provinsi setempat
g.
Surat
Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama/Dinas Pendidikan Provinsi
setempat
h.
Fotocopy
Ijazah Paket A untuk mutasi/mutasi/ Pindah ke MTs dan Fotocopy Ijazah Paket B untuk
mutasi/pindah ke MA
i.
Foto copy
Raport (Wajib dilampirkan)
j.
Foto copy
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan juga melampirkan Nomor Induk Siswa
Madrasah (NISM) bagi siswa Madrasah
k.
Foto copy
Akta Kelahiran
l. Pengantar EMIS
B. Jangka Waktu Pelayanan
30 Menit sejak di sampaikannya persyaratan
mutasi siswa diterima.
C. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya
D. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1.
WA : 0821-7579-5351
2.
Email : kemenagbateng@gmail.com