
Prosedur Pendaftaran :
1. Calon Jamaah Haji ke Bank Penerima Setoran (BPS) guna membuka Tabungan Haji dan mendapatkan Dokumen Bukti Setoran BIPIH.
2. Calon Jamaah Haji ke Kantor Kementerian Agama Kab. Bangka Tengah untuk diterbitkan Surat Pendaftaran Haji (SPH) dengan membawa:
3. Calon Jamaah Haji mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten dengan membawa dokumen Validasi dan Persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya oleh petugas.
4. Petugas melakukan entry data sekaligus mengambil foto calon jamaah haji selanjutnya mencetak Surat Pendaftaran Haji (SPH), yang didalamnya terdapat nomor porsi Haji. (Calon Jamaah Haji Perempuan: disarankan tidak memakai jilbab putih).
5. Estimasi keberangkatan haji dapat dilihat secara mandiri melalui aplikasi SATU HAJI yang dapat diunduh di Google Playstore, kurang lebih 3 hari kerja setelah melakukan pendaftaran.